PURBALINGGA, SINDONEWSJATENG.COM -10 Juni 2025 | Sejarah baru terukir di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 17 dari 18 desa di kecamatan ini resmi mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, ditandai dengan penandatanganan akta notaris pada Selasa, 10 Juni 2025. Keberhasilan ini menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan perekonomian di tingkat desa.
Acara penandatanganan akta yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat Kaligondang Sugeng Riyadi, SH, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga Jatmiko, serta perwakilan dari 17 desa. Kehadiran mereka merepresentasikan komitmen bersama untuk memajukan koperasi ini dan memberdayakan masyarakat.
Satu-satunya desa yang belum menandatangani akta adalah Desa Kembaran Wetan. Hal ini disebabkan oleh kekosongan jabatan Kepala Desa, yang saat ini sedang menunggu SK penunjukan kepala desa definitif. Proses ini diharapkan segera selesai sehingga Desa Kembaran Wetan dapat bergabung sepenuhnya dalam koperasi.
Camat Sugeng Riyadi, SH, saat diwawancarai awak media, menyampaikan harapan agar Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi entitas formal semata. “Koperasi ini harus menjadi penggerak roda perekonomian di Kecamatan Kaligondang,” tegasnya. Ia menekankan proses seleksi anggota yang cukup panjang dan ketat untuk memastikan komitmen bersama dalam memajukan perekonomian desa. “Kami telah berupaya maksimal untuk memilih anggota yang memiliki visi yang sama dalam memajukan perekonomian,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Jatmiko, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, menyampaikan dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pendampingan, monitoring, dan pelatihan teknis untuk pengembangan koperasi. “Harapan kami, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi koperasi yang aktif, memiliki usaha yang menguntungkan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Evan, Sekretaris Desa Penolih, mewakili aspirasi desa-desa lain, menyatakan harapan agar koperasi ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat desa.
Setelah penandatanganan akta, Umi Dwi Wahyuni, SH, MKn, selaku notaris, menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi pendirian koperasi.
Keberhasilan pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan bukti nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, dinas terkait, dan masyarakat desa dalam membangun perekonomian lokal yang berkelanjutan. Semoga koperasi ini dapat menjadi contoh sukses bagi desa-desa lain di Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya.