sindonewsjateng.com | Kendal — Dugaan pelanggaran etika pelayanan kesehatan mencuat di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan melaporkan pengalaman tidak menyenangkan yang diduga dialaminya saat menjalani pemeriksaan di poli bedah rumah sakit tersebut.
Laporan itu disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam pengaduannya, pasien mengaku mendapat perlakuan tidak etis dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. ketika meminta waktu untuk mempertimbangkan tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga.
Pasien menyebut permintaan tersebut justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak profesional, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli. Menurut pasien, perlakuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pelayanan medis yang menghormati hak pasien dalam mengambil keputusan medis.
Seiring dengan beredarnya formulir pengaduan tersebut di media sosial dan menjadi perhatian publik pada 15 Januari 2026, pihak Charlie Hospital disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. dengan disaksikan awak media.
Berdasarkan keterangan awak media yang hadir, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pasien. Dokter yang bersangkutan tidak mengakui adanya tindakan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan sebagaimana tercantum dalam pengaduan tertulis.
Namun dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan itu kemudian menimbulkan penafsiran dari pihak pendamping pasien sebagai indikasi adanya pernyataan tidak pantas dalam peristiwa sebelumnya.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas laporan pasien tersebut.
Sementara itu, pihak pasien menyatakan berencana membawa dugaan pelanggaran etik tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal untuk memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan pasien dan keterangan awak media di lapangan, serta mengedepankan asas keberimbangan tanpa menyimpulkan kesalahan pada pihak mana pun.
