Sindonewsjateng, Salatiga 07/12/25 | Dugaan penyalahgunaan anggaran dan fasilitas negara oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali menguat setelah munculnya data digital yang memuat indikasi penyimpangan sejak 2018. Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran media yang mengumpulkan dokumen dan catatan kegiatan internal DLH selama masa jabatan BK.
Data yang berhasil diverifikasi menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan program padat karya, termasuk daftar pekerja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah nama tercantum sebagai penerima honor meskipun tidak pernah bekerja di lapangan. Selain itu, terungkap dugaan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas, yang dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah.
BK juga dikaitkan dengan penggunaan armada truk tangki air milik DLH untuk kegiatan jual beli air bersih secara pribadi. Armada tersebut diduga dioperasikan di luar jadwal dinas, menghasilkan keuntungan rutin yang tidak tercatat dalam laporan resmi penggunaan aset daerah. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan fungsi pelayanan publik yang semestinya dijalankan DLH.
Dalam kegiatan rolling taman, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru meski tanaman yang digunakan merupakan hasil pemindahan dari taman lain. Pola ini menimbulkan indikasi adanya penggelembungan anggaran. Sementara itu, laporan mengenai pungutan liar pada proses penebangan pohon juga kembali mencuat. Setiap kegiatan penebangan disebut dipatok biaya tertentu, sementara kayu hasil tebangan yang seharusnya masuk ke aset daerah diduga diperjualbelikan secara pribadi.
Investigasi juga menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran BBM. Pengeluaran operasional tercatat meskipun armada DLH tidak digunakan, menimbulkan dugaan adanya mark up anggaran dalam laporan internal.
Kasus ini disebut telah masuk dalam perhatian Kejaksaan Negeri Salatiga. Meski demikian, hingga kini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan tanggapan.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi menghadapi ancaman pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara panjang dan denda besar, serta sanksi administratif atas penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DLH, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun BK belum memberikan pernyataan resmi. Media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
