Semarang, Sindonews Jateng | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (1/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu menghadirkan lima saksi, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, yang menjadi pusat perhatian karena kesaksiannya terkait aliran dana bernilai miliaran rupiah.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian; serta Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA). Jaksa Penuntut Umum berupaya mengurai pola penyaluran dana melalui keterlibatan para saksi yang dihadirkan.

Dalam kesaksiannya, Novita Permatasari mengakui bahwa ia mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan mengetahui adanya pengiriman dana dalam jumlah besar melalui beberapa rekening milik saudara-saudaranya. Ia menyebutkan bahwa Arief Kusmawanto menerima transfer senilai Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Sementara itu, Endang Kusmawati dan Weni Sulistyowati masing-masing menerima Rp2 miliar.
Novita menjelaskan bahwa banyaknya rekening yang digunakan bertujuan menghindari deteksi oleh PPATK. Ia juga menyampaikan bahwa dana sebesar Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada seorang bernama Gus Yazid, menggunakan koper dan kantong plastik.
Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita dan tidak mengetahui tujuan akhir dana tersebut. Endang Kusuma Wati menuturkan bahwa ia kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita. Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati mengungkapkan bahwa ia pernah diminta menarik uang tunai Rp2 miliar sebagai bentuk bantuan kepada adiknya.
Majelis hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya pada Rabu, 3 Desember 2025.
