Galian C di Desa Lamuk: Perseteruan Warga dan Pihak Pengelola Memanas

Purbalingga, 2 Juni 2025 , sindonewsjateng.com – Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, tengah dilanda polemik terkait aktivitas galian C yang beroperasi di wilayahnya. Penolakan keras dari mayoritas warga, yang mencapai 95%, menciptakan ketegangan antara masyarakat dengan pihak pengelola galian, CV Pekacangan CT. Warga berpendapat bahwa keberadaan galian tersebut tidak memberikan manfaat dan justru merugikan lingkungan.

Pernyataan tegas penolakan disampaikan oleh perangkat desa, termasuk Kepala Desa dan Kepala Dusun Wiwit. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan izin operasional galian tersebut dan mempertanyakan keabsahan izin yang diklaim oleh pihak CV Pekacangan CT. Galian C sempat dihentikan setelah audiensi warga awal tahun 2024, namun kembali beroperasi dengan alasan izin yang masih berlaku. Kejanggalan proses perizinan ini menjadi sorotan utama, mengingat persetujuan dari tingkat dusun pun tidak pernah diberikan.

Direktur CV Pekacangan CT membenarkan penggunaan izin lama yang masih berlaku dan mengklaim mendapat dukungan dari beberapa pemuda dan anggota BPD. Namun, klaim ini dibantah oleh perangkat desa dan menimbulkan keraguan mengenai transparansi proses perizinan.

Situasi ini telah memicu rencana aksi demonstrasi dan upaya hukum dari warga dan perangkat desa untuk menghentikan aktivitas galian C. Ketidaksesuaian keterangan antara pihak pengelola dan masyarakat Desa Lamuk menuntut adanya investigasi menyeluruh untuk mengklarifikasi status izin dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Polemik ini menyoroti pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek yang berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Cegah Premanisme, Satgas Binmas Polresta Banyumas Bersama Pihak Terkait Binluh Pengelola Parkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *