Sindonewsjateng.com, Semarang – Jawa Tengah ( 20 / 11 / 2025 )

Pasca pelaporan dari BPR Artha Tanah Mas ke Polrestabes Semarang beberapa minggu lalu terkaitnya dugaan Tindak Pidana pelanggaran jaminan fidusia .

Pimpinan dan jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut tak kenal lelah .

Adapun laporan tersebut dari Risky Agus Nugroho ( pelapor ) mewakili BPR Artha Tanah Mas pada tanggal 16September 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik / 1540 / IX / RES 1.11/ 2025

Satreskrim tertanggal 2025 ini berfokus pada gugaan pemindahan unit yang masih menjadi objek jaminan fidusia .

Rizky Agus Nugroho pelapor dari BPR Artha Tanah Mas menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan terkait penggunaan plat nomor palsu pada unit yang menjadi barang agunan .

Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia .

Terlapor yang berinisial UDN telah 3 x mendapatkan panggilan dari pihak Polrestabes Semarang akan tetapi belum memenuhi panggilan ( mangkir ) untuk memberikan klarifikasi .

Kuasa hukum terlapor Lugud , hadir di ruang Sub Unit 1 Lidik IV Tipiter Polrestabes Semarang pada hari Rabu lalu dan bertemu dengan Rizky .

Lugud menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu hingga awal Desember atau bulan Januari untuk menyelesaikan dan atau melunasi kewajiban kliennya kepada BPR Artha Tanah Mas .

Sebelumnya , UDN ( terlapor ) memberikan keterangan dan mengklaim ” telah mengkondisikan ” penyidik melalui kuasa hukumnya dengan memberikan uang sebesar Rp.3 juta ,

Klaim dari UDN ( terlapor ) ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak penyidik maupun kuasa hukum.

Rizky ( pelapor ) memberikan keterangan kepada para awak media dari Gabungan Media Online Cetak Ternama ( GMOCT ) .” unit yang dijadikan barang agunan / jaminan fidusia telah berpindah tangan dan digunakan dengan menggunakan identitas kendaraan yang palsu , yakni plat nomor palsu ” kata Rizky ( pelapor ) .

( Ramsus )