Salatiga, Jawa Tengah|sindonewsjateng.com – Direktur PT Alam Djoyo Mataram, Afri Rismawati, menyuarakan kekecewaannya atas penghentian aktivitas penambangan di lahan milik perusahaannya di RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Penghentian yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga pada Jumat (11/7/2025) ini dinilai Rismawati tidak adil, mengingat perusahaannya telah mengantongi izin lengkap.

Rismawati menegaskan bahwa PT Alam Djoyo Mataram memiliki izin usaha agro dan penambangan yang sah. Namun, Satpol PP tetap menghentikan aktivitas dengan alasan dugaan pelanggaran Perda. “Kami telah melalui seluruh proses perizinan dan memiliki dokumen lengkap. Mengapa kami tetap dihentikan?” ungkap Rismawati dengan nada kecewa.

Meskipun izin utama telah diterbitkan, Rismawati mengakui masih ada beberapa revisi yang perlu diselesaikan, terutama terkait izin pengangkutan dan penjualan, serta aspek tata ruang. Ia berharap proses penyelesaian revisi ini dapat berjalan lancar dan cepat.

Lebih lanjut, Rismawati menjelaskan bahwa lahan tersebut dikelola berdasarkan kerjasama dengan pemilik lahan yang masih berlaku selama 6-8 bulan ke depan. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa material yang ditinggalkan penambang ilegal sebelumnya. Ironisnya, Rismawati telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut, namun proses hukumnya berjalan lambat. Ia pun mendesak Polres Salatiga untuk mempercepat proses hukum terhadap para penambang ilegal tersebut.

Rismawati juga menekankan bahwa kegiatan perusahaannya mendukung proyek infrastruktur nasional, termasuk penyediaan material untuk proyek strategis nasional (PSN) seperti pembangunan tol Demak-Jogja dan tol Jogja-Bawen.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada PT Alam Djoyo Mataram untuk melengkapi izin yang dibutuhkan, khususnya izin yang sesuai dengan Perda 32/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Salatiga. Sunanto menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan peraturan dan memastikan semua kegiatan usaha sesuai regulasi. Ia juga menyatakan belum menerima informasi terkait rencana masuknya usaha baru di kawasan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan peraturan. Rismawati berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sah dan sesuai aturan. Ia juga meminta dukungan dari pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha yang taat aturan.