SINDONEWSjateng.com, Demak – Jawa Tengah ( 13 / 2 / 2026 )
Sudah menjadi berita yang !viral adanya pelaporan dari pengacara Choirun Nizar Alqodari, S.H. Laporkan Ketua Pasopati Demak atas dugaan Ujaran Kebencian ( UK ); di Media Sosial ( Medsos ).
Spontan saja kabar tersebut viral di Jagat media
sosial terutama di Kabupaten Demak sangat ramai membicarakan dari semua lapisan masyarakat setelah beredarnya pernyataan yang diduga mengandung Ujaran Kebencian terhadap seorang advokat muda, Choirun Nizar Alqodari, S.H.
Dirinya tidak tinggal diam, Nizar resmi melaporkan Ketua Pasopati Demak ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun profesi.
Laporan tersebut dilayangkan setelah konten yang memuat pernyataan kontroversial itu viral , menjadi buah bibir dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam keterangannya, Nizar menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah menyerang kehormatan serta reputasinya sebagai seorang penegak hukum.
“Saya mengambil langkah hukum ini untuk menjaga marwah profesi advokat dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Nizar kepada awak media.
Menurutnya, kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, namun tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab dan tidak melanggar hukum, terlebih jika mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yang disebut sebagai Ketua Pasopati Demak belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini pun menuai beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara profesional melalui jalur hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, karena jejak digital dapat berdampak panjang dan berimplikasi hukum.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai fakta dan proses hukum yang berjalan.
Tim Redaksi
