SINDONEWSjateng.com | Banyumas – Ratusan warga Desa Gandatapa bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi damai menuntut penghentian aktivitas tambang galian C pasir hitam milik PT Keluarga Sejahtera Bumiindo di Dusun Blembeng, Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (19/1/2026). Aksi tersebut dipicu oleh kerusakan serius Jalan Raya Baturraden Timur yang diduga kuat akibat lalu lintas dump truk tambang bertonase berlebih.

Massa aksi mengawali kegiatan dengan konvoi sepeda motor dan mobil mengelilingi desa, kemudian bergerak menuju area tambang di kaki Gunung Slamet. Setelah itu, peserta aksi menggelar orasi di depan balai desa sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Koordinator aksi, Fajar Kurniawan, menyebutkan angkutan tambang selama ini melintas secara ugal-ugalan dan mengabaikan ketentuan batas muatan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi penyebab utama rusaknya Jalan Raya Baturraden Timur yang merupakan jalur vital bagi aktivitas warga. Ia menuturkan, setiap hari sekitar 50 hingga 70 dump truk keluar masuk dari lokasi tambang.

“Dampaknya bukan hanya ke warga sekitar, tetapi ke ribuan pengguna jalan. Jalan rusak, risiko kecelakaan meningkat, sementara biaya perbaikan dibebankan ke negara. Ini jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujar Fajar dalam orasinya. Ia menegaskan aliansi akan terus mengawal tuntutan penutupan tambang hingga ada langkah tegas dari pemerintah.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan terdiri atas berbagai elemen, mulai dari aktivis, organisasi kemasyarakatan pemerhati lingkungan, hingga warga yang terdampak langsung. Mereka menilai aktivitas tambang pasir galian C tersebut telah melampaui batas toleransi. Meski perusahaan disebut mengantongi izin lengkap, Fajar menegaskan izin dapat dievaluasi jika terbukti menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan publik.

Selain menuntut penutupan tambang, aliansi juga berencana membentuk satuan tugas bersama untuk membantu kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi pelanggaran angkutan tambang. Penertiban ini diarahkan pada truk bermuatan berlebih yang masih melintas di jalur umum.

Sementara itu, Kepala Desa Gandatapa, Didit, menyampaikan pemerintah desa telah menggelar musyawarah bersama warga pada 16 Januari 2026 guna menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang. Hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut untuk mencari solusi yang tidak merugikan warga dan lingkungan sekitar.