CV. Pekacangan, melalui perwakilan Bapak Bambang, menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh seluruh izin operasional yang diperlukan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan dan implementasi SOP di lapangan, mengingat adanya disparitas persepsi yang cukup signifikan antara perusahaan dan masyarakat Desa Lamuk Kecamatan Kejobong.
Situasi ini menuntut adanya mediasi yang objektif dan transparan untuk menyelesaikan konflik yang muncul. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan CV. Pekacangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan. Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi proses mediasi dan mencari solusi yang berimbang, memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik ini akan menjadi indikator penting bagi komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Ke depan, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan usaha diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.