Jakarta, Sindonews Jateng 28 Desember 2025 — Polemik mengenai legalitas wartawan kembali mencuat menyusul beredarnya pernyataan sejumlah pihak yang menyebut wartawan wajib memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers, serta harus tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah terverifikasi. Narasi tersebut dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa legalitas wartawan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyatakan, tidak ada satu pun ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Aceng, berkembangnya anggapan bahwa wartawan di luar konstituen Dewan Pers adalah ilegal atau “abal-abal” telah menjadi konsumsi publik dan bahkan dijadikan rujukan oleh sebagian pejabat daerah serta aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai memicu diskriminasi dan memperlebar jurang perpecahan di antara insan pers nasional.

Ia menjelaskan, keberadaan Dewan Pers bukan sebagai lembaga yang menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan, melainkan memiliki fungsi pendataan, fasilitasi, dan pengembangan kehidupan pers nasional. Dengan dukungan anggaran negara yang diterima, Dewan Pers justru berkewajiban melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan pers dan organisasi wartawan yang ada di Indonesia, tanpa kecuali.

Aceng juga meluruskan persepsi mengenai sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, UKW atau SKW bukanlah syarat legalitas wartawan, melainkan sarana untuk mengukur kemampuan, pemahaman, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Legalitas wartawan tidak gugur hanya karena tidak memiliki sertifikat tersebut.

Ia menambahkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan negara dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang diakui negara adalah sertifikat yang memuat lambang Garuda Pancasila, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan administrasi pemerintahan, serta berada dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.

Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Pers, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, yakni memiliki keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, tergabung dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.

Ia berharap pemahaman yang utuh terhadap UU Pers dapat mengakhiri stigma dan perlakuan tidak adil terhadap wartawan nonkonstituen Dewan Pers, sekaligus memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa intimidasi berbasis narasi yang keliru.