Jakarta, SINDONEWSjateng.Com — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan Polri terhadap rasa keadilan masyarakat.

Icang menilai, penegasan Kapolri agar penyidik tidak bersikap kaku dalam menegakkan hukum merupakan langkah penting untuk memastikan korban kejahatan tidak justru menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, tindakan pembelaan diri dari ancaman kriminal merupakan hak yang dijamin dan harus dilihat secara proporsional.

 

Instruksi Kapolri untuk mengkaji ulang status hukum Hogi Minaya disebut memberi kepastian hukum sekaligus menenangkan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan mempersempit ruang aman bagi masyarakat yang terancam.

IWO Indonesia berharap arahan tersebut dapat menjadi pedoman di seluruh jajaran kepolisian, khususnya di tingkat Polres dan Polsek, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Menurut Icang, dukungan kepolisian terhadap warga yang berani melawan tindak kriminal akan berdampak langsung pada menyempitnya ruang gerak pelaku kejahatan. Hal itu juga diyakini dapat memperkuat efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mencederai rasa keadilan publik. Ia menyatakan bahwa hukum harus digunakan untuk memberantas kejahatan, bukan menjerat korban yang terpaksa melawan demi keselamatan diri dan keluarga.

Kapolri juga menekankan bahwa kepolisian wajib berdiri bersama masyarakat yang berani melawan kejahatan dan memastikan perlindungan hukum diberikan secara adil.