Sindonews Jateng, Purwokerto | Dugaan intimidasi terhadap jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap tiga advokat dan seorang klien mereka, Teguh Susilo. Ketiganya adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang merupakan penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Ledug, Purwokerto Timur.

Djoko mengungkapkan bahwa tindakan yang diterima kliennya telah mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang. Atas dasar itu, laporan pidana akan dilayangkan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas terkait dugaan menghalangi dan mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Selain jalur pidana, Djoko juga akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi, mulai dari tingkat DPN di Jakarta, DPD Jawa Tengah, hingga DPC Purwokerto. Ia menilai tindakan para advokat tersebut tidak sesuai dengan etika profesi dan bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai kebebasan pers. Langkah pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Djoko turut menyoroti isi somasi yang dilayangkan kepada kliennya, yang menurutnya bernada intimidatif dan tidak tepat secara hukum. Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang muncul dari karya jurnalistik, merupakan ranah Undang-Undang Pers yang harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers.

Ia menambahkan bahwa penggunaan ancaman pidana terhadap jurnalis merupakan praktik yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan tentang penanganan sengketa pemberitaan. Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko menekankan bahwa setiap laporan terkait produk jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum menjadi perkara pidana.

Djoko berharap langkah ini dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap jurnalis sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan maupun dihambat oleh pihak mana pun.