Sindonewsjateng.com, Pemalang – Jawa Tengah ( 30 / 10 / 2025 )
Profesi wartawan dilecehkan dan tidak mendapatkan perlakuan kurang mengenakan bahkan terkesan dipersulit oleh pihak Event Organizer dari Shaolin Musik untuk meliput acara
Konser Denny Cak – nan ” Melepas Penat ” di Terminal Induk Type A Pemalang.
Kebebasan Pers dilecehkan didepan ruang publik manakala beberapa awak media lokal yang berada di lokasi bertanya pada panitia acara dan dengan jawaban enteng saja mereka menjawab ” kami tidak menerima wartawan lokal Pemalang ,
Dan dari pihak kami sudah bekerjasama dengan beberapa wartawan ” kata panitia acara Melepas Penat .
Di tengah acara yang sedang berlangsung dan hingar – bingar musik banyak dari rekan – rekan wartawan Pemalang berdatangan bertambah banyak ( puluhan ) jumlahnya .
Akhirnya bersama- sama maju ke pintu utama menghadapi 4 orang atau lebih petugas penjaga pintu dari panitia acara hingga terjadi percekcokan , adu argumentasi antara puluhan awak media dari Pemalang dengan pihak panitia acara .
Banyak dari rekan – rekan wartawan lokal memprediksi adanya aroma pelanggaran serius terhadap kebebasan pers tercium kuat.
Justru lebih mirisnya lagi puluhan awak media lokal diusir dan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara. Tanpa alasan jelas,.
Tanpa penjelasan resmi, dan tanpa penghormatan terhadap tugas jurnalistik.
Wartawan yang telah menunjukkan identitas resmi bahkan dilarang masuk ke area liputan utama, sementara penonton umum bebas keluar-masuk. “Kami datang menjalankan tugas, bukan untuk menonton. Tapi diperlakukan seperti orang asing di tempat kami lahir , kami putra pribumi , ini rumah sendiri,” ujar HK .salah satu jurnalis yang kecewa berat.
” Pelanggaran terang-terangan terhadap UU Pers 40 Tahun 1999 ” tegas HK .
Ada juga komentar dari Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners ,
Dirinya mengatakan ” tindakan penghalangan terhadap jurnalis bukan sekadar miskomunikasi, melainkan pelanggaran hukum serius ” kata Imam ,SBY. sapaan akrabnya .
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan peliputan dalam bentuk apa pun,” tegas Imam.
Ia mengingatkan, Pasal 18 UU Pers jelas menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda setengah miliar rupiah,
Tanda Bahaya untuk Demokrasi dan Transparansi Publik
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar:
Mengapa penyelenggara konser di ruang publik justru menutup akses bagi media ?
Apakah Pemkab Pemalang mengetahui dan mengizinkan pembatasan semacam ini?
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak publik atas informasi?
Imam menegaskan, “Ketika wartawan dihalang-halangi, maka yang dirampas bukan hanya hak jurnalis, tapi hak rakyat untuk tahu. Dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi.”
Desakan Tegas: Jangan Diam!
Kantor hukum Putra Pratama & Partners mendesak agar:
1. Penyelenggara konser segera meminta maaf secara terbuka dan menjamin akses liputan yang adil bagi media.
2. Pemkab Pemalang dan aparat terkait segera turun tangan mengevaluasi izin serta mekanisme pengamanan acara publik agar tidak ada pembungkaman informasi.
3. Organisasi pers dan jurnalis mendokumentasikan setiap bentuk penghalangan untuk dijadikan bukti hukum dan laporan resmi ke Dewan Pers.
Alarm Serius: Kebebasan Pers di Pemalang Terancam!
Kasus ini adalah tamparan keras bagi iklim kebebasan pers di daerah. Jika dibiarkan, pembatasan terhadap media akan menjadi kebiasaan yang menormalisasi pembungkaman informasi.
Tanpa sikap tegas dari pemerintah daerah dan solidaritas insan pers, transparansi akan mati pelan-pelan, digantikan oleh arogansi dan ketertutupan.
“Ini bukan hanya soal wartawan tidak boleh meliput konser. Ini tentang bagaimana kebenaran dan informasi publik bisa dikebiri atas nama kepentingan komersial. Dan kami tidak akan diam,” tutup Imam Subiyanto. (Ramsus)
