
Semarang, Jateng | Sindonewsjateng.com – Polemik jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang berujung ke meja hijau. Kuasa hukum mantan Dirut, Slamet Efendi, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (7/8/2025).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyusul pencabutan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya diteken Bupati Mansur Hidayat.
Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menjelaskan bahwa SK Nomor 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang memberikan perpanjangan jabatan untuk periode 2025–2030, dibatalkan melalui SK Nomor 100.3.3.2/188/Tahun 2025 oleh Bupati Anom Widiyantoro.
“Kami menilai pencabutan ini tidak berdasar. Proses pengangkatan kembali klien kami telah melalui mekanisme resmi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi oleh Dewan Pengawas,” tegas Imam di depan kantor PTUN Semarang.
Imam menambahkan, selama menjabat, Bupati Anom tidak pernah meminta klarifikasi atau memanggil Slamet Efendi terkait kinerjanya. Ia pun menilai kebijakan tersebut sarat muatan politik.
Selain gugatan administrasi di PTUN, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang. “Hari ini fokus pendaftaran gugatan administrasi, sambil melengkapi sejumlah dokumen pendukung,” ujarnya.
Diketahui, pada 23 Juni 2025, Slamet Efendi diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM, yang kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.