Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Tuntas Dalang BBM Ilegal di Blora

Blora, Sindo News Jateng — Dugaan keberadaan mafia BBM ilegal di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan publik. Anehnya, para pelaku utama yang diduga merugikan negara justru tidak tersentuh hukum, sementara tiga wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru dijerat pasal pemerasan.

Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, angkat bicara terkait penangkapan terhadap tiga wartawan berinisial JS, FAP, dan SY, yang terjadi di rumah makan Saung Mekar Sari, Blora.

“Kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Uang Rp4 juta yang menjadi barang bukti justru berasal dari pihak yang diduga sebagai penimbun BBM ilegal. Tapi anehnya, hanya wartawan yang ditangkap. Di mana letak keadilan?” kata Teguh kepada Sindonewsjateng.com.

Teguh menilai proses penetapan tersangka berlangsung terlalu cepat dan terkesan dipaksakan. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya penerima uang yang diproses hukum, sementara pihak pemberi suap tidak tersentuh sama sekali.

“Ini bukan hanya persoalan tiga wartawan, tapi soal citra penegakan hukum di negeri ini. Jika pemberi suap bebas, sementara penerima langsung dijebloskan, maka publik berhak curiga: ada apa di balik semua ini?” lanjutnya.

Menurut Teguh, kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan bukan kali ini saja terjadi. Dalam satu tahun terakhir, sudah banyak jurnalis di berbagai daerah dijerat dengan tuduhan pemerasan saat mengungkap kasus-kasus sensitif.

“Kita prihatin. Jangan sampai hukum dijadikan alat menakut-nakuti wartawan yang sedang mengungkap kejahatan. Kalau ini terus dibiarkan, maka demokrasi dan kebebasan pers akan terancam,” ujarnya kepada Sindonewsjateng.com.

Untuk itu, IWOI Jawa Tengah meminta Kapolda Jateng dan Kapolri untuk turun langsung menangani perkara ini. Teguh menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Usut tuntas siapa dalang di balik distribusi BBM ilegal di Blora. Jangan hanya wartawan yang jadi kambing hitam. Jika Polri ingin memulihkan kepercayaan masyarakat, tunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu,” tegasnya.

IWOI Jawa Tengah juga mendesak agar aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan Pasal 368 KUHP dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak, baik pemberi maupun penerima suap, diproses secara adil dan transparan.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan di Banyumas JawaTengah Diselesaikan Secara Damai Kedua Belah Pihak Sepakat Mufakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *