Sleman, Yogyakarta, sindonewsjateng.com – Sebuah drama keluarga terungkap dalam mediasi sengketa warisan di Polsek Depok Barat, Yogyakarta. Di tengah perselisihan antara seorang ayah lanjut usia (88 tahun, inisial S) dan kedua anaknya, sosok Advokat Rasmono, S.H., muncul sebagai penjaga martabat dan keadilan. Perselisihan berpusat pada pembagian aset, termasuk sebuah rumah di Jalan Timor Timur, Kaliurang.
Anak perempuan S (inisial L), didampingi lima pengacara, menuntut pembagian aset secara merata. Namun, anak laki-laki S (inisial A) menolak penjualan rumah tersebut, menganggapnya sebagai amanah dari mendiang ibunya. Dalam sebuah percakapan telepon dengan Kanit, A menegaskan, “Saya mengikuti keputusan Bapak dan adik saya. Satu hal yang saya minta, rumah di Jalan Timor Timur jangan dijual. Itu amanah ibu saya.”
Suasana mediasi memanas ketika L berdebat dengan ayahnya dengan nada tinggi. Di sinilah Rasmono, S.H., menunjukkan keberanian dan profesionalismenya. Ia dengan tegas membela kliennya yang lanjut usia, menegaskan pentingnya penghormatan dan ketenangan bagi S di masa tuanya. Kehadiran lima pengacara yang mendampingi L tak menyurutkan tekad Rasmono.
“Saya bukan mencari kemenangan atau pembenaran,” tegas Rasmono, S.H. “Saya mencari solusi. Ini bukan tentang kekuatan, tetapi tentang kompromi demi perdamaian.” Sikapnya yang tenang namun tegas berhasil meredam ketegangan.
Meskipun S tampak tenang, sorot matanya menunjukkan harapan agar konflik ini tak merusak ikatan keluarga. Polsek Depok Barat mengapresiasi sikap humanis dan profesional Rasmono, S.H., menganggapnya sebagai contoh penting dalam penanganan kasus yang melibatkan lansia.
Mediasi ini menyoroti kompleksitas sengketa warisan dan pentingnya peran advokat yang tidak hanya mengutamakan aspek hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan. Rasmono, S.H., menjadi simbol advokat yang berpihak pada keadilan dan martabat, khususnya bagi mereka yang rentan. Kisahnya menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghormati orang tua.