Semarang, Sindonewsjateng.com – Pemerintah terus menunjukkan perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) pada Kecamatan Berdaya.

Sosialisasi terkait program tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025, bertempat di Aula Monumen Gedung PKK, Jalan Letjend. Suprapto No. 25–27, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mulai pukul 08.30 WIB.

Sosialisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Berdaya

Acara dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya:

Kepala Dinas PPPA, Dasduk KB Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah

Perwakilan UNICEF Indonesia

Yayasan Setara

LRC KJHAM

LPA Klaten

Sekretaris Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah

Kepala Bidang KGPP, PHPA, KB KIE, Dalduk KS Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah

Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah

Kasubag dan Sub Koordinator di lingkungan Dinas PPPA Jawa Tengah

Dra. Ema Rachmawati, M.Hum., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

Dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, hadir Mu’minun, Kepala Dinas Sosial KBBP Pemalang, didampingi Triyatno Yuliharso, Kabid PPPA Dinsos Pemalang, beserta sejumlah staf.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Fatkhurrozi, S.Pd.I., Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah.

Rangkaian Acara

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa pembuka, laporan panitia, sambutan Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah, pemberian materi oleh narasumber, dilanjutkan sesi tanya jawab, diskusi, hingga penutupan.

Kegiatan ini juga disebut sebagai Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Program PPPA dan Dalduk KB, di mana masing-masing narasumber memaparkan materi penting terkait perlindungan perempuan dan anak.

Fokus Perlindungan Anak

Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya Perlindungan Anak Berbasis Sistem dalam RPPA Kecamatan Berdaya. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

Penanganan kasus kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi anak.

Pencegahan perlakuan salah terhadap anak melalui edukasi, advokasi, dan pengawasan.

Integrasi sistem perlindungan anak dengan melibatkan orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, serta kader perlindungan perempuan dan anak di setiap kecamatan dan desa.

Penguatan peran kelembagaan perlindungan perempuan dan anak agar lebih aktif dan berdaya guna.

“Semua ini merupakan pengetahuan penting bagi kita untuk menciptakan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Berdaya,” tegas salah satu narasumber dalam sesi pemaparan materi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-lembaga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Penulis: Rama Susmono (Ramsus)