Purbalingga | Sindonews Jateng – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Namun, penerapannya diingatkan harus dijaga secara ketat agar tidak berdampak pada pengurangan hak-hak warga negara.

Hal tersebut disampaikan pengacara nasional Rasmono, S.H., yang menilai KUHP baru merupakan upaya negara untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berdaulat dan tidak lagi bergantung pada aturan peninggalan kolonial Belanda. Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada cara implementasinya.

Menurut Rasmono, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memiliki sensitivitas tinggi karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial, kebebasan berekspresi, dan hak-hak sipil masyarakat. Oleh sebab itu, pengawasan publik dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

“Reformasi hukum pidana adalah langkah maju, tetapi penerapannya harus dijaga agar tidak mereduksi hak-hak masyarakat. Pengawasan publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Rasmono.

KUHP baru yang disahkan pada 2022 memuat sejumlah pasal baru, antara lain pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Beberapa pasal tersebut dinilai memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam.

Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat.

Meski demikian, berbagai kalangan masyarakat sipil dan pakar hukum tetap menaruh perhatian terhadap potensi multitafsir dalam beberapa pasal. Kondisi tersebut dinilai menuntut adanya pedoman pelaksanaan yang jelas dan konsisten di lapangan.

Dalam ketentuan KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai persiapan menjelang pemberlakuan KUHP baru, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta penyusunan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penerapan hukum pidana nasional ke depan.