SindonewsJateng.com | Pemalang – Jawa Tengah ( 7 / 10 / 2025 ) – Menjelang tahun 2026 pastinya setiap pemegang kebijakan wilayah pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten merumuskan Peraturan Daerah ( Perda ) .

Sama juga dengan apa yang tengah dilaksanakan oleh pihak Divisi Hukum Sekretaris Daerah.Kabupaten Pemalang hal tersebut direalisasikan melalui acara ” Rapat Kordinasi dan Perumusan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025 ” pada pukul : 08 : 00 WIB bertempat di Ruang Sasana Bhakti Praja yang berada di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dekat dengan Pendopo Pemalang .

Hadir pada acara , antara lain :
* Arief Rachman Hakim Kepala Bagian Hukum Sekda Pemalang beserta staf
* Bu Dian Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah
* Aji Setiawan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan staf lainnya

* Perwakilan dari Diskoperindag Pemalang
* Dinas Kesra Pemalang
* Perwakilan dari DLH Pemalang
* Perwakilan Dispermades Pemalang
* Satuan Polisi Pamong Praja Pemalang
* Perwakilan Disparpora Pemalang dan lainnya .

Prosesi ceremonial pada acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan do ‘ a pembuka .

Arif Rachman Hakim. Kabag Hukum Sekda Pemalang membuka dan meresmikan acara dirinya memberikan kata sambutan ” saya dan semua jajaran Divisi Hukum Sekda Pemalang mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bu Dian dan staf Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah serta semua rekan – rekan dari OPD Pemerintah Kabupaten Pemalang. yang telah hadir ” kata Arief .RH .

” Dengan mengucapkan Bismillahirohman Nirrohim acara , saya buka ” tegasnya .

Dilanjutkan dengan pengisian materi tentang hukum pemerintahan oleh Bu Dian .

Dalam keterangannya didepan puluhan OPD Pemkab Pemalang , dia mengatakan ” Rancangan Perundang – Undangan Daerah ( Raperda ) ditahun 2026 harus diajukan dulu atau mekanisme harus ada pengajuan dari OPD ,

Kami membawa wilayah 3 yakni , wilayah Eks Karisiden Pekalongan , dan Eks Karisidenan Banyumas dan wilayah Kabupaten Pemalang masuk dalam Eks Karesidenan Pekalongan ” kata Dian .

” Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten / Kota yang disusun secara sistematis dan terpadu ,

Propemperda ditetapkan jangka waktu 1 tahun ” jelas Dian.

Dilanjutkannya lagi dalam menentukan skala prioritas Propemperda ,ada 2 aspek yaitu :
* Identifikasi dan kewenangan perundang- undangan yang lebih tinggi
* Aspirasi masyarakat

Dalam pengusulan Raperda yang dimasukan dalam Propemperda sebaiknya dilengkapi dengan hasil kajian kebutuhan Perda dan idealnya sudah disusun naskah akademik , penjelasan , keterangan ” ujarnya

” Pembentukan Produk Hukum Daerah berdasarkan :
* Pasal 18 ayat ( 6 ) UUD 1945
* UU 23 Tahun 2012 tentang Pemerintahan,

Adapun jenis Produk Hukum Daerah antara lain :
* Bersifat Pengaturan
* Bersifat Penetapan ” kata Dian Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah .

Pada acara ini juga ada sesi tanya – jawab dari semua audience kepada narasumber .

Setelah selesai acara ada statement dari Arief .RH.Kabag.Hukum Sekda Pemalang saat dimintai keterangan ” ya , seperti kita tadi mengikuti bersama harapan kami semoga dari semua peserta dalam pertemuan kedepan lebih mengerti tentang hukum pemerintahan , minimalnya untuk OPD ( kedinasan ) mereka sendiri sehingga bisa benar-benar melaksanakan pelayanan publik secara optimal dalam bekerja ” ucap Arief.RH. Kabag Hukum Sekda Pemalang .

Penulis : Rama Susmono ( Ramsus )

Sumber Berita : Divisi Hukum Sekda Pemalang dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah