SindoNewsJateng.com, Yovyakarta – Di bulan Puasa Ramadan 1447 H / 2026 M dan datangnya Idul Fitri tentunya menjadi moment yang membahagiakan manakala kaum muslimin – muslimah sudah melaksanakan ibadah puasa , lalu merayakan Hari Kemenangan ,
Akan tetapi justru sebaiknya apa yang diharapkan tidak sesuai dengan yang dihadapi .
Miris mendengarnya itu yang bisa dirasakan adanya kejadian puluhan karyawan PT. SAK resmi di Putus Hubungan Kerja ( PHK ) .
Penghentian operasional PT. Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan berdampak semakin meluas.
Lantaran, karyawan PT. SAK resmi mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito menjelaskan, pihaknya telah menjembatani niat karyawan PT. SAK dengan pemerintah daerah. Hasilnya, terdapat jalan tengah berupa PHK bagi ratusan karyawan PT.SAK.
“Sudah kami advokasi, dan jalannya PHK untuk 52 karyawan,” ucap Waljito, ketika dikonfirmasi oleh awak media pada hari Minggu. ( 22 / 2 / 2026 ).
Waljito menjelaskan, advokasi yang dilakukan akhir tahun lalu memastikan tak ada satupun hak karyawan dirugikan.
Keputusan PHK bagi karyawan diambil oleh Pemkab Kulon Progo setelah penghentian operasional sepihak oleh Bupati Agung .
Keputusan PHK otomatis harus dibarengi dengan pembayaran hak gaji dan pesangon sesuai dengan rumus yang disepakati. Paling utama, perihal gaji yang sejak Juli lalu ratusan karyawan PT. SAK tak mendapat sepeserpun gaji.
“Kemarin sudah dihitung, mulai dari tunggakan gaji hingga pesangon,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar Pemkab Kulon Progo mematuhi kesepakatan saat advokasi. Lantaran, penghentian operasional merugikan karyawan. Selama enam bulan lebih, karyawan tak mendapatkan hak gaji dan tak bisa menghidupi keluarga.
KSPSI rencananya tetap mengawal kasus tersebut, hingga gaji dan pesangon karyawan dibayarkan. Bahkan pihaknya memasang target pembayaran sebelum lebaran atau awal bulan Maret.
“Targetnya sebelum lebaran harus dibayar,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan operasional PT SAK melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/23 tertanggal 8 Juli 2025. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra.
Akan tetapi, Agung tetap menegaskan penghentian operasional merupakan upaya menghormati proses hukum.
( Ramsus )
