JAKARTA | Sindonews Jateng — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan penerbitan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, program SEHATI merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK. Sertifikasi halal dinilai menjadi faktor penting dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, sertifikasi halal gratis diberikan melalui skema pernyataan mandiri atau self declare dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, BPJPH mencatat terdapat lebih dari 111 ribu P3H yang siap mendampingi pelaku UMK di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut BPJPH, program SEHATI tidak hanya menghilangkan hambatan biaya sertifikasi, tetapi juga mendorong pelaku UMK untuk lebih tertib dalam pengelolaan bahan, proses produksi, dan administrasi usaha. Produk yang telah bersertifikat halal diharapkan memiliki nilai tambah ekonomi serta peluang pemasaran yang lebih luas.

BPJPH menegaskan bahwa keterlibatan aktif UMK dalam program sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem industri halal nasional.

“Ketertiban halal adalah fondasi utama untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.