
Purbalingga – Polres Purbalingga, Polda Jateng |sindonewsjateng.com,berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang terungkap pada Rabu, 10 September 2025.
“Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Tersangka Belajar Otodidak dari YouTube
Tersangka yang diamankan berinisial Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Reno sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut salah satu badan usaha distribusi gas.
Menurut keterangan polisi, Reno mengaku belajar teknik pemindahan isi gas secara otodidak melalui kanal YouTube. Selama empat bulan ia mencoba hingga akhirnya mahir melakukan pengoplosan gas. Setelah itu, aksinya berjalan kurang lebih selama satu tahun sebelum berhasil dibongkar polisi.
“Gas hasil oplosan itu dijual langsung kepada konsumen. Modusnya dengan memanfaatkan segel bekas yang tidak sempurna untuk menutupi praktik ilegal tersebut,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
6 tabung gas LPG 12 kilogram isi.
-
2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru kosong.
-
16 tabung gas LPG 3 kilogram warna pink kosong.
-
2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink kosong.
-
87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau kosong.
-
1 unit kendaraan roda empat.
-
4 pipa besi dan sejumlah peralatan pendukung.
Barang bukti tersebut digunakan pelaku dalam praktik pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat dan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka antara lain pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Dampak Pengoplosan LPG Subsidi
Kasus pengoplosan LPG ini dinilai merugikan banyak pihak. Gas 3 kilogram bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Dengan disalahgunakan, distribusi gas menjadi tidak tepat sasaran, dan harga di pasaran bisa terdampak.
Selain itu, praktik pengoplosan juga berbahaya. Risiko kebocoran gas akibat peralatan tidak standar dapat memicu kebakaran maupun ledakan, yang membahayakan pelaku maupun masyarakat sekitar.
Imbauan Polres Purbalingga
Kapolres Purbalingga mengimbau masyarakat agar tidak meniru tindakan berbahaya tersebut. Ia juga meminta warga melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini jangan sampai ditiru masyarakat. Selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Purbalingga berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta dampak hukum dari penyalahgunaan LPG subsidi. Pemerintah pun diharapkan memperketat pengawasan distribusi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.