Sindonews Jateng, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Dengan berakhirnya masa penahapan tersebut, terdapat tiga kelompok produk yang wajib telah bersertifikat halal, yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Aqil menegaskan, seluruh produk dalam tiga kategori tersebut harus sudah mengantongi sertifikat halal pada batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila masih terdapat produk yang belum bersertifikat halal namun tetap beredar di masyarakat setelah 17 Oktober 2024, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar, menengah, kecil, hingga mikro, termasuk pedagang kaki lima. Seluruh pelaku usaha diperlakukan sama dan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Penerapan sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Sebagai langkah fasilitasi, BPJPH sebelumnya menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self declare yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan proses yang lebih mudah dan tanpa biaya.
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapan pun dan dari mana pun selama 24 jam. Melalui sistem ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan berkas persyaratan secara langsung ke kantor BPJPH maupun kantor pelayanan Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun demikian, BPJPH mengumumkan bahwa kuota program SEHATI Tahun 2025 telah resmi ditutup pada Senin, 19 Desember, pukul 10.00 WIB. Pengajuan yang telah berstatus “Submitted PU” masih dapat melanjutkan proses verifikasi dan validasi serta dikirim melalui akun pendamping.
Sementara itu, pengajuan dengan status “Dikembalikan ke PU” atau “Dikembalikan oleh KF” tidak dapat diajukan ulang menggunakan kuota SEHATI 2025. Pengajuan tersebut baru dapat dikirim kembali dengan menunggu kuota SEHATI Tahun 2026, melalui fasilitasi dari pihak lain, atau menggunakan skema self declare mandiri.
BPJPH mengimbau agar informasi ini menjadi perhatian seluruh pelaku usaha dan pihak pendamping serta disosialisasikan secara luas, guna memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
