Banjarnegara, Sindonews Jateng | 28 Desember 2025 — Sengketa tanah yang dialami Muhyanto Bagen hingga kini belum menemukan penyelesaian. Permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum kepada Kepala Desa Klapa dilaporkan tidak memperoleh tanggapan, sehingga opsi penempuhan jalur hukum dipastikan akan dilakukan terkait dugaan mutasi atau balik nama tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh penyelesaian secara administratif dan kekeluargaan sejak menerima kuasa pada 27 Oktober 2025. Namun, tidak adanya respons dari pemerintah desa dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.

Perkara tersebut bermula dari transaksi gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang berada di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah itu digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 serta satu ekor kambing. Dalam proses penebusan, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Kesepakatan penebusan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan disaksikan oleh tujuh orang yang terdiri dari unsur perangkat desa serta keluarga pihak Janis. Namun setelah kewajiban dipenuhi, Muhyanto justru mengetahui bahwa tanah miliknya telah dibalik nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme mutasi tanah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa. Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum melayangkan surat permohonan mediasi yang juga ditembuskan kepada camat serta aparat terkait.

Rasmono menegaskan, karena objek tanah berada dalam wilayah administratif Desa Klapa, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Sikap tidak responsif terhadap permohonan resmi dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam tata kelola administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah tersebut ditempuh guna memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.

Rasmono menambahkan, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak mendapat tanggapan. Ia berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjadi evaluasi bagi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa.