Semarang, Sindo News Jateng | Aparat Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Ahmad Yazid Basayban atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan maupun kronologi detail penangkapan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan pernah menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana pertama yang diterimanya disebut sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul enam kali pemberian lanjutan, sehingga total uang yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang kala itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penangkapan Gus Yazid diduga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, sumber uang, serta dugaan penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Berdasarkan pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif, sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Pihak kejaksaan diharapkan segera menyampaikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum di tengah perhatian publik yang kian besar.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama penting. Penanganannya dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara tegas, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.