SINDONEWSjateng.com, Pemalang – Jawa Tengah (!5 / 2 / 2026 )

Semua Pemerintah Desa yang ada di 38 provinsi ( se nusantara ) banyak yang mengeluh dikarenakan adanya pengurangan Dana Desa ( Dandes )

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ( Kemenkeu RI ) Nomor 7 Tahun 2026 .

Dana Desa didefinisikan : bagian dari transfer ke Daerah diperuntukan bagi desa ngan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan .

Manfaat bagi masyarakat bisa membantu pencapaian , realisasi apa yang dibutuhkan publik yang ada di wilayah Pemerintah Tingkat Desa dalam rangka berjalannya roda pemerintahan dan optimal dalam pelayanan publik .

Berdasarkan Permenkeu RI Nomor 7 Tahun 2026 Dana Desa merupakan Instrumen Fiskal yang strategis dari Pemerintah Pusat dan disalurkan kepada desa melalui Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten / Kota yang efektif , akuntabel menjadi kunci pembangunan desa dan bisa membantu pencapaian prioritas nasional .

Landasan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 :
* Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022
* Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2025. (Ramsus)