Sindonewsjateng.com, Semarang – Jawa Tengah
Rabu ( 22 Oktober 2025 )

Menjadi trending topic di Semarang tentang rencana dan bahkan hampir adanya Bajaj Online di wilayah tersebut membuat banyak elemen masyarakat khususnya mereka yang berprofesi sebagai Pengemudi Ojek Online roda dua dan empat membuat Wal Kota Semarang berikan penjelasan .

 

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramesti merespons polemik kehadiran bajaj online sebagai moda transportasi umum meski belum memiliki izin mengangkut penumpang.

Agustina mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menunggu kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terkait bajaj online tersebut.

“Lagi dipelajari, dan saya menunggu kajian teman-teman dari Dishub,” katanya di Semarang, Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain itu, Agustina juga mengungkapkan rencana transportasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2026, yakni bus BRT bertenaga listrik untuk mengganti bus konvensional.

“Teman-teman TAPD kemarin merencanakan untuk trans (BRT) yang koridor satu. Nah, kuat nggak ini fiskal kita untuk diubah jadi listrik. Yang mengadakan pihak ketiganya. Hanya kan kita harus bayar BOP-nya mahal ternyata,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo, menyatakan,bajaj yang saat ini terlihat mengangkut penumpang di jalan raya tidak memiliki izin resmi.

“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya.

Menurut Ambar, keberadaan bajaj di Semarang sejauh ini belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihaknya bahkan sudah dua kali membahas persoalan tersebut bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut, dia mengatakan posisi bajaj di Semarang menuai polemik lantaran tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online.

“Kalau bajaj ini disamakan dengan ojek online jelas tidak bisa. Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga tapi tanpa bodi tertutup. Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan rumah, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ambar, aturan tentang angkutan sewa khusus juga tidak bisa menjadi dasar hukum. Hal ini karena Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc.

“Bajaj tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus. Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.

Ambar menambahkan, saat ini Dishub Semarang hanya bisa menempatkan bajaj sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.

“Kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Kita juga sudah melihat berita di media massa atau online itu soal Organda dan jajarannya yang keberatan. Besok hari Sabtu kita undang untuk menyampaikan langsung ke kami bersama Satlantas,” katanya. ( Ramsus )