SINDONEWSjateng.com, Jawa Tengah – Indonesia ( 25 / 12 / 2025 )

Menjelang tahun baru 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengetok palu resmi tetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ), Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP ) , Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) tahun 2026 penetapan diumumkan melalui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dikantornya Semarang hari Rabu 12 Desember 2025 .

Disaksikan banyak dari pimpinan , jajaran beberapa dinas pemerintah terkait dan puluhan awak media Ahmad Luthfi mengatakan ” UMP dan UMSP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3 .1 / 504 sedangkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota ( UMSK ) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3 / 505 UMP Jawa Tengah 2025 ditetapkan nominal sebesar Rp.2.327.386, 07 atau naik Rp.158 . 037, 07 ( 7, 28 % ) dari UMP 2025 yang nominalnya sebesar Rp.2.169 .349 , 00.

Menurut gubernur Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 38 Tahun 2021 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2, 65 prosen pertumbuhan ekonomi sebesar 5, 15 prosen serta nilai Alfa 0, 90 .

Selain UMP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP tahun 2026 pada 11 sektor industri

Beberapa diantara yakni , antara lain :
* Industri Tepung Terigu
* Industri Gula Pasir
* Industri Alas Kaki
* Industri Kosmetik
* Industri Farmasi untuk manusia dan sektor industri lainnya.

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait ” kata Gubernur Jawa Tengah .

Ahmad Luthfi juga menjelaskan untuk UMKM tahun 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi mulai dari pertumbuhan ekonomi masing – masing kabupaten / kota serta nilai alfa .

” Untuk penentuan UMKM ini bervariasi sesuai dengan kabupaten / kota masing – masing UMKM tertinggi adalah kota Semarang sebesar Rp.3.701 .709.atau naik 7, 15 prosen dari tahun sebelumnya.

Disamping UMK Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK tahun 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten / kota diantaranya :
* Kota Semarang
* Kabupaten Semarang
* Kabupaten Demak
* Kabupaten Cilacap
* Kabupaten Tegal ” jelas Gubernur Jawa Tengah .

Ahmad Luthfi menegaskan , kebijakan pengupahan khususnya pengupahan minimum , merupakan dari program strategis nasional maka , dalam penetapannya pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat ,

Tujuannya memberikan perlindungan pekerja dan juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha ,

Upah minimum hanya berlaku kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah

Bagi pekerja yang sudah bekerja dengan masa satu tahun atau lebih pengusaha wajib menyusun dan. Menerapkan struktur dan skala upah ,

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek yakni, masa kerja , kompetensi , jabatan dan kinerja .

Gubernur Jateng juga menyampaikan ” Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung , diantaranya :
* Koperasi buruh
* Transportasi
* Daycare
* Perumahan untuk kaum buruh dengan tujuan semua kehidupan kaum buruh lebih terjangkau dan efisien ” tegasnya .

Gubernur Jawa Tengah juga membacakan besaran nominal Rupiah UMP dan UMK SE Jawa Tengah tahun 2026 .

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026

1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. ⁠Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. ⁠Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. ⁠Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. ⁠Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. ⁠Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. ⁠Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. ⁠Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. ⁠Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. ⁠Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. ⁠Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. ⁠Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. ⁠Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. ⁠Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. ⁠Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. ⁠Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. ⁠Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. ⁠Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. ⁠Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. ⁠Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. ⁠Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. ⁠Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. ⁠Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. ⁠Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. ⁠Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. ⁠Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. ⁠Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. ⁠Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. ⁠Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. ⁠Kota Magelang 2.429.285,00
31. ⁠Kota Surakarta 2.570.000,00
32. ⁠Kota Salatiga 2.698.273,24
33. ⁠Kota Semarang 3.701.709,00
34. ⁠Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. ⁠Kota Tegal 2.526.510,00

Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07

(Ramsus)