Purbalingga, SINDONEWSjateng.com

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat kepastian hukum sekaligus menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi.

Rasmono menilai, keputusan MK merupakan bentuk penegasan konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik secara khusus melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik.

“Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh diseret ke ranah pidana atau perdata. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah jelas dan diatur undang-undang,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, tetapi juga berpotensi menggerus kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Oleh karena itu, Rasmono meminta aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Aparat penegak hukum harus mematuhinya agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi wartawan,” tegasnya.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group tersebut juga berharap putusan MK dapat menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi wartawan di lapangan. Dengan jaminan perlindungan hukum yang jelas, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurutnya, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, namun harus dijaga melalui mekanisme etik dan regulasi pers yang telah disepakati bersama. Karena itu, setiap sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat, bukan dengan pendekatan represif.