SINDONEWSjateng.com, Pekalongan – Jawa Tengah ( 09-01-2026 )
Menjadi perbincangan hangat dikalangan pejabat dan juga masyarakat yang ada di 104 desa yang masuk di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan .
Akibat belum tersalurnya
Dana Desa ( Dandes ) 104 Desa di wilayah Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pekalongan Provinsi Jawa Tengah .
Sehingga tertundanya pembangunan proyek fisik diwilayah tersebut, saat dikonfirmasi Agus Dwi
Nugroho Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan memberikan keterangan ” jadi apa yang menjadi perbincangan elemen masyarakat di 104 desa yang masuk di wilayah PemKab Pekalongan benar adanya ” kata Agus .
” Ini semua akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat, Dana Desa (DD) non earmarked di 104 desa di Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2025 belum tersalurkan,
Dirinya juga menjelaskan
Imbasnya, sejumlah proyek fisik di desa tak bisa dilaksanakan atau tertunda ” jelasnya .
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, Jumat, 9 Januari 2026, menegaskan, belum diterimanya DD non earmarked untuk 104 desa pada tahun anggaran 2025 itu bukan karena dana tersebut tidak cair, melainkan karena belum tersalurkan akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat.
Ia menambahkan seluruh desa sebenarnya telah memenuhi persyaratan penyaluran dan pengajuan dana juga sudah disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Jadi bukan tidak cair, tetapi tidak salur. Semua desa sudah mengajukan dan secara persyaratan sudah memenuhi. Namun karena ada perubahan kebijakan di PMK, dana desa non earmarked itu tidak tersalurkan ke 104 desa,” kata Agus.
Ditegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah desa. Ia memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilalui sesuai ketentuan.
“Kalau menurut kami, ini bukan kesalahan desa. Desa sudah memenuhi syarat penyalurannya. Mungkin karena adanya perubahan kebijakan yang tertuang di PMK, sehingga dana desa non earmarked memang tidak tersalur,” ujarnya.
Dana Desa non earmarked sendiri merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat.
Berbeda dengan dana desa earmarked yang telah memiliki peruntukan jelas, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan ketahanan pangan.
“Kalau non earmarked itu penggunaannya tidak ditentukan secara khusus di PMK. Biasanya digunakan untuk kegiatan pembangunan desa, mayoritas kegiatan fisik,” jelas Agus.
Akibat belum tersalurnya dana tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terpaksa tertunda.
Rata-rata nilai Dana Desa non earmarked yang belum tersalur tersebut mencapai ratusan juta rupiah per desa.
” Ada pengaruhnya juga beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan di APBDes menjadi tertunda atau tidak bisa dilaksanakan,” pungkas kata Agus Dwi Nugroho Kepala Dinas PMD Pekalongan
(Ramsus)
Sumber Berita : Agus Dwi Nugroho Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan
