Sindonews Jateng, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), berubah menjadi arena debat keras. Forum yang awalnya diklaim sebagai ruang edukasi justru memantik silang pendapat tajam soal kompetensi, sertifikasi, dan legitimasi profesi wartawan.

Kegiatan yang masuk dalam rangkaian Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu dihadiri organisasi perangkat daerah, insan pers, perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, hingga unsur pendidikan. Namun alih-alih berlangsung tenang, diskusi berkembang menjadi ajang adu argumen terbuka yang menyingkap persoalan lama dunia jurnalistik: siapa yang berhak disebut wartawan profesional.
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menegaskan pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik. Ia menyampaikan harapan agar pers mampu menyajikan informasi yang objektif, berimbang, serta memberikan kritik yang konstruktif demi perbaikan kinerja pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya etika jurnalistik dan profesionalisme dalam relasi pemerintah dan media. Menurutnya, komunikasi yang berjalan sesuai aturan dan kode etik akan mencegah kesalahpahaman serta polemik di tengah masyarakat.
Namun suasana berubah ketika isu sertifikasi wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mencuat. Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menegaskan pentingnya sertifikasi atau minimal pengalaman mengikuti UKW sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan marwah profesi jurnalistik.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi keras dari sejumlah peserta. Beberapa wartawan secara terbuka mempertanyakan relevansi sertifikasi sebagai ukuran tunggal profesionalisme. Mereka menilai sertifikat tidak otomatis mencerminkan kemampuan, integritas, maupun kualitas kerja jurnalistik di lapangan.
Dalam diskusi itu ditegaskan pula bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Fakta tersebut memperkuat argumen peserta yang menilai banyak jurnalis tanpa sertifikat justru bekerja konsisten, taat etika, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berdampak bagi publik.
Perdebatan semakin menguat ketika persoalan delik pers dan keterbukaan informasi publik dibahas. Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto mengulas aspek hukum dalam pemberitaan, sementara Analis Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti menyoroti pentingnya pemahaman regulasi agar tidak terjadi benturan antara kebebasan pers dan aturan hukum.
Mewakili Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Bastian Nurleo menyatakan forum ini bertujuan membangun kesadaran bersama tentang praktik jurnalistik yang profesional dan beretika. Ia juga menyinggung perlunya menekan praktik intimidasi, pemerasan, dan penyimpangan yang mengatasnamakan pers.
Diskusi yang berlangsung panas itu justru membuka realitas bahwa dunia pers belum sepenuhnya sepakat soal standar profesionalisme. Sertifikat diperdebatkan, kompetensi dipertanyakan, dan legitimasi profesi disorot terang-terangan.
Forum “Jurnalis Mencerahkan” akhirnya menjadi cermin keras bahwa kualitas wartawan tidak bisa direduksi menjadi selembar kertas, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab etis dan akuntabilitas publik. Di titik inilah, perdebatan belum selesai, hanya dipindahkan dari ruang diskusi ke praktik jurnalistik sehari-hari.
