Sindo News Jateng, Purbalingga, 10 Desember 2025 | Suara kemarahan warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, membangunkan suasana yang tadinya sunyi. Audiensi masyarakat yang padat menunjukkan bahwa mereka tidak mau lagi diam menyaksikan aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama diambil alih oleh tangan-tangan yang gelap. Koprasi Unit Desa (KUD) Adiarsa – yang seharusnya adalah “penerbang” ekonomi desa – malah diduga berperan sebagai “pedagang bawah tangan” yang menjual 42 ubin tanah kepada H. Mukmin dengan harga yang membuat orang terkejut: cuma tujuh juta rupiah per ubin, jauh di bawah nilai pasar yang sudah melambung hingga lebih dari dua puluh juta rupiah per ubin. Ini bukan transaksi, ini adalah pencurian yang dilakukan dengan cara yang “sangat pintar” – ataukah “sangat bodoh” karena segera terungkap dan membuat seluruh desa marah membara?

Cerita ini dimulai dari kesetiaan seorang warga tua yang kini sudah memasuki usia lanjut. Marwoto (87), pemilik awal tanah yang pada tahun 1982 dengan hati yang tulus menjual lahan itu kepada pemerintah desa untuk dibangun KUD. Beliau pasti membayangkan KUD akan menjadi tempat warga bertani berjamaah, menjual hasil panen dengan harga yang adil, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh desa. Ia mungkin membayangkan cucu-cucunya nanti akan menikmati manfaat dari bangunan yang dibangun di atas tanah itu. Tapi setelah 43 tahun, impian itu hancur seperti kaca yang jatuh ke lantai keras. KUD yang seharusnya melindungi aset desa, malah menjualnya seperti barang bekas di pasar pinggiran – seolah tanah itu hanyalah sekumpulan batu bata yang tak berharga, bukan warisan yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang. Apakah Marwoto akan menangis jika tahu bahwa sumbangan beliau untuk desa berbalik menjadi kesalahan yang menyakitkan? Ataukah beliau akan marah karena kepercayaannya kepada pemerintah desa telah dilanggar dengan cara yang begitu kejam?

Yang paling menyakitkan hati dan membuat warga semakin marah? Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, ketika ditemui awak media, mengaku dengan nada yang tampak kaget dan tidak percaya: “Saya tidak tahu apa-apa, tidak pernah memberikan persetujuan apapun terkait transaksi itu.” Seolah dia hanyalah seorang penonton di panggung yang tidak berdaya, bukan pemimpin yang seharusnya mengawasi setiap gerakan di desa yang dia pimpin. Ini seperti seorang kapten kapal yang tidak tahu kalau kapalnya sedang tenggelam karena mesin rusak, atau malah tahu tapi memilih untuk berdiam diri dan menyembunyikan kebenaran. Apakah kebingungannya asli, atau hanya pentungan yang dibuat untuk menghindari tanggung jawab? Warga mulai bertanya-tanya: apakah kita telah memilih seorang kades yang “tidak tahu apa-apa” yang tidak mampu mengatur desa, atau seorang kades yang “sengaja tidak tahu” karena ada “sesuatu” yang disembunyikan? Ini adalah pertanyaan yang menggigit dan tidak bisa dihindari – karena jika kades tidak tahu apa yang terjadi di desanya sendiri, maka siapa lagi yang akan tahu?

Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, seolah ingin menjadi “pahlawan” yang muncul setelah bencana terjadi dan kerusakan sudah terlanjur dibuat. Ia menegaskan dengan nada yang tegas bahwa proses tukar guling aset desa harus melalui alur birokrasi yang panjang dan kompleks: mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional. Ia juga memerintahkan agar semua aktivitas di atas tanah yang disengketakan segera dihentikan. Tapi pertanyaan yang membuat orang berpikir dua kali: mengapa aturan ini hanya disampaikan setelah transaksi sudah selesai dan tanah sudah berubah tangan? Mengapa tidak ada pengawasan yang ketat sejak awal, sehingga KUD berani bertindak seolah mereka adalah “raja” yang tidak perlu patuh pada hukum dan aturan apapun? Ini seperti seorang polisi yang hanya muncul setelah rumah dirobek dan barang-barang berharga diambil, lalu berkata “kalau ada pencurian, harus dilaporkan” – seolah itu adalah solusi yang cukup untuk mengembalikan barang yang hilang dan menenangkan korban. Padahal, jika polisi ada sejak awal dan melakukan patroli yang ketat, pencurian mungkin saja tidak akan terjadi.

Warga dan tokoh masyarakat Desa Adiarsa tidak mau diam dan menerima nasib. Mereka berkumpul dalam audiensi yang padat untuk menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai status tanah yang kini tengah dipersoalkan. Lebih dari itu, mereka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari semua pihak yang terlibat. Tanah desa adalah milik semua warga, bukan milik beberapa orang yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Setiap rupiah yang didapat dari penjualan aset desa seharusnya digunakan untuk membangun sekolah yang lebih baik, puskesmas yang lengkap, atau jalan raya yang mulus – bukan masuk ke dompet beberapa orang yang serakah yang hanya memikirkan diri sendiri dan tidak peduli dengan kesusahan warga lain. Mereka tidak mau kasus ini menjadi “mainan” politik yang hanya dibicarakan sebentar, lalu hilang seperti kabut di pagi hari. Mereka ingin keadilan, dan mereka akan berjuang sampai mendapatkan nya.

Kasus ini juga menjadi cermin dari masalah yang lebih besar dan mendalam di Indonesia: pengelolaan aset desa yang seringkali seperti “kandang babi” – siapa yang kuat dan berani, dia yang mengambil. Bila KUD – yang dikelola oleh warga dan untuk warga – malah berperan sebagai pelanggar hukum, maka siapa lagi yang bisa dipercaya? Apakah kita harus menunggu sampai semua aset desa di seluruh Indonesia habis dijual, baru kemudian pemerintah mau membuka mata dan bertindak? Ini adalah tanda bahaya yang sangat jelas: jika kita biarkan hal ini terjadi di Adiarsa, nanti akan ada lebih banyak desa yang mengalami nasib sama – dengan alasan “untuk kemajuan desa”, tapi sebenarnya untuk keuntungan pribadi yang besar.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus segera mengambil tindakan tegas dan tidak bisa lagi menunda-nunda. Jangan biarkan kasus ini terendam oleh omong kosong dan pentungan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Selidiki tuntas semua kejahatan yang dilakukan, kembalikan tanah kepada desa yang berhak memilikinya, dan berikan hukuman yang pantas kepada mereka yang terlibat – baik yang bertindak langsung, maupun yang lalai dalam menegakkan hukum dan mengawasi aset desa. Warga Adiarsa berhak mendapatkan kebenaran. Mereka berhak mendapatkan keadilan. Dan mereka berhak melihat bahwa aset desa yang mereka miliki bersama diurus dengan jujur dan bertanggung jawab, bukan dijadikan alat untuk memenuhi keserakahan beberapa orang yang egois dan tidak punya hati.

Ini bukan hanya masalah tanah, tapi masalah kepercayaan yang sangat mendasar. Bila kepercayaan warga pada pemerintah desa hilang, maka dasar kemajuan desa juga akan hancur. Jangan biarkan Adiarsa menjadi contoh desa yang gagal karena keserakahan dan ketidakpedulian. Jadikanlah sebagai contoh desa yang berani berjuang untuk keadilan, bahkan ketika lawannya adalah orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Karena hanya dengan keadilan dan transparansi, desa bisa benar-benar maju dan warga bisa hidup dengan damai dan sejahtera.