Dampak Hukum Menikah Siri Tanpa Pencatatan Negara

Dampak Hukum Menikah Siri Tanpa Pencatatan Negara

SINDONEWS JATENG – Pernikahan adalah ikatan sakral yang diakui secara agama dan negara. Namun, tak sedikit pasangan di Indonesia yang memilih menjalani pernikahan siri—yakni pernikahan yang sah menurut agama, namun tidak dicatat secara resmi oleh negara. Meski tampak sederhana, keputusan menikah siri ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap sepele.

Sah Secara Agama, Tapi Tidak Di Mata Negara

Pernikahan siri umumnya dilakukan dengan alasan biaya, restu keluarga, hingga faktor sosial seperti poligami atau hubungan tanpa status resmi. Dalam pandangan agama, pernikahan ini sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun dalam konteks hukum negara, pernikahan tanpa pencatatan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

“Banyak masyarakat belum memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tapi jembatan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak mereka,” ujar salah satu praktisi hukum keluarga di Semarang.

Risiko Hukum Bagi Istri dan Anak

Salah satu dampak paling besar dari pernikahan siri adalah pada status hukum anak. Anak hasil pernikahan siri tidak otomatis diakui sebagai anak sah secara hukum negara. Akibatnya, hak anak terhadap warisan, akta kelahiran, dan perlindungan hukum bisa terhambat.

Di sisi lain, istri dalam pernikahan siri juga berada dalam posisi yang rentan. Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, atau sengketa harta, posisi hukum istri menjadi lemah karena tidak tercatat sebagai pasangan sah dalam administrasi negara.

Sulit Mengakses Hak-Hak Sipil

Pasangan yang menikah siri juga kerap menghadapi hambatan saat mengurus dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga BPJS. Bahkan dalam beberapa kasus, anak hasil nikah siri terpaksa hanya mencantumkan nama ibu di akta kelahiran karena tidak ada dasar hukum yang mengikat hubungan dengan sang ayah.

Baca Juga:  Skandal Penipuan Online: Anak PNS Di Kabupaten Purbalingga JawaTengah Diduga Terlibat Jaringan Internasional

Solusi: Isbat Nikah

Pemerintah sebenarnya menyediakan jalan keluar berupa isbat nikah, yakni permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama. Melalui proses ini, pernikahan siri bisa diakui negara dan dicatat secara resmi. Namun proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi sejumlah syarat.

“Isbat nikah adalah solusi hukum yang ideal, terutama bagi pasangan yang sudah memiliki anak dari pernikahan siri. Ini penting untuk menjamin hak-hak anak secara legal,” jelasnya.

Penutup

Pernikahan adalah hak setiap warga negara, namun hak itu juga perlu diiringi dengan tanggung jawab hukum. Menikah tanpa pencatatan resmi memang sah menurut agama, tapi dalam praktiknya bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang menyulitkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya mengejar keabsahan secara spiritual, tapi juga legalitas secara administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *