
Sindonewsjateng.com, Pemalang – Bagi semua tenaga Paruh Waktu yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) berikut ini ada 12 point penting bagi anda semuanya ,
Yakni tentang apa – apa saja 12 point tersebut bisa menyebabkan anda diberhentikan .
Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan dapat diberhentikan kapan saja jika memenuhi salah satu dari 12 alasan yang telah ditentukan. Hal ini penting diketahui oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu agar dapat menjaga status kepegawaiannya.
Persiapan CPNS 2025: Cara Lengkap Pendaftaran, Syarat dan Lolos di SSCASN
1. Jika seorang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, maka statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu akan berakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
2. Mengundurkan Diri
Apabila seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan pengunduran diri, maka status kepegawaiannya akan berakhir sesuai dengan keputusan yang diambil oleh instansi terkait. Keputusan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan instansi serta pegawai tersebut.
Status PPPK Paruh Waktu juga akan berakhir apabila pegawai tersebut meninggal dunia. Hal ini merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Setiap PPPK Paruh Waktu wajib menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan pemberhentian status kepegawaian.
5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
Setiap pegawai memiliki batas usia pensiun yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berakhirnya masa perjanjian kerja juga menjadi salah satu alasan pemberhentian status PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas organisasi, pemerintah dapat melakukan perampingan organisasi atau perubahan kebijakan yang berdampak pada pengurangan jumlah pegawai. PPPK Paruh Waktu yang terdampak oleh kebijakan tersebut dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Kesehatan jasmani dan rohani merupakan syarat utama dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah. Apabila seorang PPPK Paruh Waktu tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, maka status kepegawaiannya dapat diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja
Kinerja merupakan indikator utama dalam menilai keberhasilan seorang pegawai dalam menjalankan tugasnya. Apabila seorang PPPK Paruh Waktu tidak menunjukkan kinerja yang baik dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi, maka dapat menjadi alasan pemberhentian status kepegawaiannya.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Setiap pegawai diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di instansi tempatnya bekerja. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dapat menyebabkan pemberhentian status kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Dipidana dengan Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Apabila seorang PPPK Paruh Waktu dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, maka status kepegawaiannya dapat diberhentikan.
11. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
Tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Apabila seorang PPPK Paruh Waktu terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka status kepegawaiannya dapat diberhentikan.
12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Sebagai pegawai pemerintah, PPPK Paruh Waktu diharapkan untuk menjaga netralitas dalam kehidupan politik. Apabila seorang PPPK Paruh Waktu menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka dapat menjadi alasan pemberhentian status kepegawaiannya.
Dengan memahami 12 alasan pemberhentian tersebut, diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat menjaga status kepegawaiannya dengan baik dan menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, penting untuk selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan serta menjaga kinerja agar dapat berlanjut ke status PPPK Penuh Waktu.
Semoga artikel ini bisa menjadi wawasan yang sangat berarti bagi semua tenaga Paruh Waktu di Indonesia. (Sus)